WELCOME MESSAGE

Selamat Datang! KOMENTAR Apapun dari Anda Adalah BERKAH bagi saya..!

Senin, 25 Juli 2011

TUGAS - FATWA-FATWA MEROKOK

Artikel ini banyak saya temukan di blog-blog lain, khususnya yang ada hubunganya dengan rokok, jadi saya pikir ini juga bagus untuk bahan bacaan di blog saya...


1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.' (Al-Baqarah: 195). 
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. 

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan. 

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.' (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). 

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. 

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh. 

Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut. 

Jawaban Atas Berbagai Bantahan 

Jika ada orang yang berkilah, 'Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.' 

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis; 
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. 

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. 

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), 'Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.' (Al-Maidah: 3). 

Dan firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.' (Al-Maidah: 90). 

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu. 

Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.


2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim 
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
4. Ulama Mesir, Syria, Saudi 
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

5. Dr Yusuf Qardhawi 
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

6. SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. 

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya. 

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan. 

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga. 

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok. 

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya. 

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk. 

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.





7. Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.
Mengapa mereka memandang demikian?
Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.



SUMBER:
bebasrokok.wordpress.com
READ MORE - TUGAS - FATWA-FATWA MEROKOK

TUGAS - ROKOK

Saudara-saudari sekalian!
Hadirin sekalian!
Kali ini kita akan berbicara tentang PEMBUNUH TERHEBAT sepanjang masa
ROKOK
(Data-data ini saya kumpulkan dari sumber-sumber yang akan saya sebutkan nanti dan saya olah sebaik mungkin)


1.     PEROKOK INDONESIA
Pertama-tama, penduduk Indonesia tahun 2011 menurut bps.go.id  telah mencapai angka
237.641.326
woooh! angka yang fantastis!
memang angka ini tidak betul-betul pasti, karena jumlah penduduk pasti sangat dinamis sekali,
yang disini lahir eehh, yang di sana mati! eeh disana lahir kembar tuh! wah yang ini kembar 3!

Tapi paling-paling angka ini hanya akan beda di ribuan saja..
jadi penduduk Indonesia berkisar 230 juta jiwa! 

Kembali pada topik! Rokok!
Nah, diantara BEGITU BANYAK MAHKLUK paling tinggi, menurut laporan WHO tahun 2008,
LEBIH DARI 1/4nya MEROKOK!
tepatnya 27,6 % penduduk Indonesia merokok


 Jadi jika ada 4 orang Indonesia, 1 orang merokok!

Kemudian masalah remaja, 20% dari penduduk Indonesia adalah remaja


dan 13,2% dari remaja-remaja itu adalah perokok aktif,
Jadi jika remaja ada sebanyak, 47.528.265 di Indonesia,
Maka ada 6.273.730 REMAJA PEROKOK AKTIF…


Sekarang dibandingkan, perokok Indonesia berjumlah 65.589.005 dan 6.273.730 nya adalah remaja, maka ada 9,57% remaja diantara semua perokok, atau kira-kira diantara 10 perokok, 1 perokok remaja
 
Wauu..menarik juga, sedikit bermain dengan angka-angka.

2.     ALASAN-ALASAN REMAJA MEROKOK
Berikut ini alasan-alasan dan faktor-faktor remaja merokok yang dapat saya temukan dan saya pikirkan:
·        Beberapa remaja melakukan prilaku merokok sebagai cara kompensatoris
·        Adanya krisis aspek psikososial yang dialami pada masa perkembanganya yaitu masa ketika sedang mencari jati diri(Gatchel 1989)
·        Prilaku merokok bagi remaja merupakan prilaku simbolisasi(Brigham 1998)
·        Menurut penelitian Dian Komalasari dan Avin Fadila Helmi,
o Kepuasan Psikologis
o Sikap permisif orang tua terhadap prilaku merokok
o Pengaruh Teman Sebaya
·        Menurt pendapat saya sendiri, remaja merokok, awalnya karena melihat yang lain, dan berpendapat bahwa itu KEREN sepertinya itu ENAK, dan setelah coba-coba “MEMANG ENAK” ternyata…Tapi saya bersyukur sampai sekarang saya tidak dan tidak akan pernah MEROKOK.

3.     BAHAYA/AKIBAT MEROKOK
Berikut ini bahaya dan akibat merokok yang saya temukan, dan ternyata yaaa, beda-beda tipis dengan yang kita lihat langsung di kehidupan yang faannaaaa ini…:
·        Dari sisi kesehatan:
o Tekanan darah dan detak jantung meningkat karena zat-zat seperti, nikotin, CO, dan tar (Kendal & Hammen, 1998)
o Kanker, penyempitan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru          dan bronchitis kronis (Kaplan dkk, 1993)
o Bagi ibu hamil: kelahiran premature, lahir dalam keadaaan cacat, gangguan perkembangan (Davidson dan Neale, 1990)
o Sensitivitas pengecapan dan penciuman berkurang (Larson dkk, dalam Theodorus, 1994)
o Tekanan darah dan detak jantung meningkat karena zat-zat seperti, nikotin, CO, dan tar (Kendal & Hammen, 1998)
o Kanker, penyempitan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru          dan bronchitis kronis (Kaplan dkk, 1993)
o Bagi ibu hamil: kelahiran premature, lahir dalam keadaaan cacat, gangguan perkembangan (Davidson dan Neale, 1990)
o Sensitivitas pengecapan dan penciuman berkurang (Larson dkk, dalam Theodorus, 1994)

·        Dari sisi ekonomi
o Membakar uang, apalagi bagi remaja tanpa penghasilan.

·        Dari sisi orang lain
o RESIKO yang ditanggung perokok pasif LEBIH BERBAHAYA karena daya tahan terhadap zat-zat berbahaya rendah (Safarino dalam Cahyani, 2005)

4.     FATWA-FATWA TENTANG MEROKOK
Postingan masalah fatwa-fatwa merokok saya pisahkan, sebab BUANYAK sekali..!







READ MORE - TUGAS - ROKOK

Senin, 18 Juli 2011

Laporan Progresif - Tugas Karya Nyata

Meski belum BETUL-BETUL PASTI akan membuat apa....
tapi -the show must go on- pekerjaan harus di lanjutkaaaan....
Jadi inilah pembuatan bahan dasar dari kaleng bekas minuman...



Wahh... kepada PT Lasegar...mohon maklum yaaa
READ MORE - Laporan Progresif - Tugas Karya Nyata

Kamis, 14 Juli 2011

Ancang-ancang Tugas Karya Nyata

Dear Abi,
Abi Oan dan para-para 'permirsa' blog-ku sekalian...
untuk tugas karya nyata saya, saya berencana membuat sesuatu dari limbah kaleng bekas..
ntah kenapa rasanya ingin 'bermain-main' dengan limbah kaleng bekas itu...:-P
Namun saya belum pasti akan membuat apa..

kata Abi Oan, ATM! Amati-Tiru-Modifikasi..
Jadi inilah sedikit banyak karya orang lain yang akan saya ATM-kan...







Ayoo ayo dilihat-lihat!!
Untuk insipirasi anda juga...! sekalian cuci mata..

(daftar pustaka)

http://i293.photobucket.com/albums/mm72/haryo_sabri99/kreatifitaskalengbekas1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOtiFUOXN4dGfW9Bz8O9bMhfWn_4ZxHbik-U8nKXDy3L9koJxnHsWyNuAdjLqzGkUFOgRmcbNXbMRQwzZhwcV8MGYSCj4gimdMQI9bHNfGqpr4PJyVjNsl5dWnOQmLbMNVqTx_E35Nx5p8/
http://i293.photobucket.com/albums/mm72/haryo_sabri99/kreatifitaskalengbekas1.jpg
READ MORE - Ancang-ancang Tugas Karya Nyata

Ayo mulai Posting!

Setelah BERKUTAT cukup lama dengan Rancangan, Widget, Gadget...
aku PUSING,
tujuan utama untuk -memutarkan  MARS PLH dan membuat latar hijau(masih item sekarang)- tidak tercapai, jadi..mari mulai posting!

JENG! JENG!


Berikut ini adalah karya aku dan teman2 sekelompok..
kami menggunakan kertas koran bekas untuk membuat miniatur tank ini...dan jadilah ini..
sebenarnya 'benda' ini sudah dikumpulkan pada guru PLHku yang lain-Ibu Fitri- untuk dinilai..
foto ini juga sebenarnya sudah ada di FB..
waaah BASI!
Namun, lumayanlah untuk mengisi kekosongan blog ku ini, masih bingung mau nge-post apa :P
*maaf ya, abi oan..

Oh ya! ini dia nama teman-teman ku yang ikut "bertumpah-darah" dalam pembuatan "tank" ini
Dwi Supriadi - Wan Gifandi Dwiky - Mega Purnama Sari - Regina Aprilia
READ MORE - Ayo mulai Posting!

START !

Selamat datang di Gitar Hijau!


Blog ini berisikan karya, artikel, dan hal-hal lain yang bertemakan...jreng-jreng! 
LINGKUNGAN HIDUP..!


Ayo kita lestarikan Lingkungan! semampu kita tentunya..:-)

READ MORE - START !